Sabtu, 30 Juli 2016

HADITS KEENAM Dalil Haram dan Halal Telah Jelas


عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dari hadits di atas para ulama mengambil kesimpulan bahwa ada tiga macam hukum dalam agama ini:
1. Halal
2. Haram
3. Samar/Syubhat

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa perkara syubhat tidak banyak yang mengetahui hukumnya, hanya sedikit. Sehingga sesungguhnya perkara syubhat akan menjadi jelas jika kita mencari tahu kepada orang yang 'sedikit' itu. Siapa? Lihatlah firman Allah subhanahu wa ta'ala:
فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“… maka bertanyalah kepada ahladz dzikr (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kalian tidak mengetahui.” (an-Nahl: 43)

Jika perkara agama, jelaslah ahladz dzikr tidak lain adalah para 'ulama sebagaimana ditegaskan oleh hadits yang shahih bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَلَاءَ، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ الْعِلْمِ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya, Allah tidaklah mencabut ilmu dengan sekali cabut dari hamba-Nya. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama. Sampai apabila Allah tidak menyisakan seorang ulama pun, manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari no. 100)

"Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Arba'in bahwa menyelamatkan agama yaitu menyelamatkan antara dirinya dengan Allah, dan menyelamatkan kehormatannya adalah menyelamatkan antara dirinya dengan manusia.

"Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan." Ini bentuk penjelasan yang indah dari seorang guru kepada para muridnya, dalam menjelaskan suatu hukum diberikan ibrah (contoh) yang lebih mudah dipahami. Dapat diambil hukum bahwa:

1. berputar dalam perkara syubhat itu haram,
2. berputar dalam perkara syubhat dapat mengantarkan ke keharaman

Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan hukum dalam agama ini, beliau melanjutkan dengan: "Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati". Ini adalah hujjah bagi mereka yang mengatakan "yang penting hatinya" tanpa harus memperhatikan amalan fisiknya, dari hadits ini perkataan itu adalah bathil (salah). Karena jika hatinya baik maka baik semua amalannya, jika hati buruk maka buruk pula amalannya.

Keterangan tentang hukum agama halal, haram dan syubhat jika dihubungkan dengan hati dapat disambung dengan hadits yang saya jelaskan dalam http://belajarsunnah.blogspot.co.id/2016/07/sifat-majelis-nabi-yang-mendatangkan.html. Dari hadits tersebut terlihat bahwasanya para shahabat merasa lunak hatinya ketika bermajelis dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam majelis dzikrnya, beliau memberikan ajaran yang haq untuk diikuti manusia dan menunjukkan yang bathil untuk dihindari. Majelis yang memberikan berita gembira akan surga dan peringatan akan neraka. Majelis seperti inilah yang akan mendatangkan ketenangan, malaikat turun padanya. Bahkan malaikat mendoakan hadhirin di dalamnya. Lebih dari itu Allah akan mengutus malaikat mengunjungi rumahnya. Itulah hubungan antara hukum-hukum agama ini dengan hati kita. Semoga Allah menjag hati kita dan menjaga kita di atas kebenaran dan menjauhkan kita dari kebathilan. Aamiin.

Wallahu a'lam bish shawab.

Disajikan di masjid Al Basith Puri Mojokerto 31 Juli 2016 ba'da shubuh dengan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar